PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG :
Bahwa
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 tahun 2014 ya telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal-usul, dan / hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Landasan
Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau
dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka
sebuat desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan
partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa
diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
ataupun Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Desa (RKP Desa).
Rencana Kerja
Pemerintah Desa Menoro ini merupakan dukumen
perencanaan kinerja pemerintahan tahunan yang telah ditetapkan bersama-sama
dengan Badan permusyawaratan Desa yang berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam
Musywarah desa hasil percermatan RPJMDes, diharapkan dengan demikian
terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari kolusi, koropsi dan nepotisme.
1.2. LANDASAN HUKUM :
Penyusunan
dokumen Renjana Kerja Pemerintah Desa Menoro
didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a)
Undang undang Nomer 13 tahun 1950 tentang
pembentukanDaerah daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
b)
ndang undang Nomer 25 tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangnan
Nasional ( lembaran negara RI tahun 2004 Nomor 104, tambahan lembaran negara RI
nomor 4421 ) ;
c)
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5495 );
d)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 yang merupakan Perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa ;
e)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Desa;
f)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
g)
Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
BAB
III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
A.
VISI
Berdasarkan Data Kondisi
Umum Wilayah Desa Menoro Kecamatan Sedan dan upaya untuk
mensukseskan tugas pokok Kepala
Desa , maka Visi Desa Menoro Kecamatan Sedan dirumuskan sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA
PEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) UNTUK MEWUJUDKAN DESA MENORO YANG MAJU, AMAN,
DAMAI, NERIMO DAN IKLAS “.(MADANI)”
Penjelasan unsur VISI diatas adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) adalah meningkatkan Sumber Daya Aparatur Desa
Menoro dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
2.
Desa
Menoro yang maju, Desa
Menoro memiliki sarana prasarana yang memadai dengan tingkat
pelayanan publik yang memuaskan, didukung oleh sistem Pemerintahan Desa yang tranparan, akuntabel dan demokratis, ditopang oleh
teknoligi komunikasi dan informasi.
3.
Desa
Menoro yang AMAN, menciptakan keamanan
ketentraman dengan penuh kesadaran sehingga bisa menerima kekurangan apapun dan
kelebihan apapun yang sudah menjadi kebudayaan lokal desa.
4.
Desa
Menoro yang damai adalah desa yang
mendahulukan kepentingan masyarakat dan bisa menjujung tinggi makna kebersamaan
dan kekeluargaan sehingga bisa menciptakan keamanan yang haqiqi.
5.
Desa
Menoro yang nerimo adalah kondisi desa dengan masyarakat yang bahagia baik lahir maupun batin.
Kebahagiaan lahir ditunjukkan oleh tingginya derajad kesehatan, tingginya
tingkat pendapatan per kapita, kecukupan sandang, pangan dan papan ( perumahan ). Sedangkan
kebahagiaan batin yang dimaksud adalah tingginya religiussitas atau penghayatan
terhadap agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketentraman dalam
kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat dan tentunya masyarakat harus di
biasakan hidup sederhana dan menerima apapun kekurangan dan kelebihan yang ada
di pemerintahan.
6.
Desa menoro yang ihlas adalah bisa menciptakan pelayanan secara adil di seluruh lapisan masyarakat
tanpa pamrih.
B.
MISI
Dalam rangka mencapai
Visi tersebut diatas, dirumuskan sejumlah Misi sebagai berikut :
1.
Memacu kegiatan
pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
2.
Mengoptimalkan
pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sesuai dengan
Tugas Pokok
Fungsi Kepala Desa
3.
Meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4.
Meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
BAB IV
TUJUJAN DAN SASARAN
A. TUJUAN
Dalam rangka mewujudkan
misi –misi sebagaimana telah dirumuskan dalam
Rencana kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ), maka
tujuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu satu tahun mendatang adalah sebagai berikut :
1. Semua
aspirasi masyarakat bisa tersalur dalam RKPDes dengan skala prioritan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa.
2. Sebagai
dasdar dalam penyusuna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 9 APBDes );
3. Menciptakan
rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan
dijalankan dalam satu tahun;
4. Sebagai
bahan dalamaa melakukan evaluasi pelaksanaan pembangnan tahunan;
5. Sebagai
ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahhan desa;
6. Memastikan
bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangnan
desa.
B. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai atau diwujudkan dalam pelaksanaan
pembangunan 2016 , dapat dirumuskan
berdasarkan tujuan – tujuan yang ada, yaitu :
1. Meningkatkan koordinasi, fasilitasi / pembinaan dan
pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2. Menigkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Umum
dan Otonomi daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah
ditetapkan dalam peraturan Perundang – Undangan.
4. Meningkatkan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi
kegiatan bidang tugas Pemerintah Desa dengan Pemerintah Atasan, Dinas, Instansi, Lembaga dan
UPT terkait.
5. Meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian
dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6. Mengoptimalkan pelaksanaan prinsip – prinsip pelayanan
yang prima kepada masyarakat.
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Guna terwujudnya VISI DAN MISI desa Menoro Kecamatan Sedan dalam
pelaksanaan pembangnan kita melibatkan semua aparat desa, kelembagaan yang ada
di desa dan segenap lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama yang
ada semua kita libatkan dalam
merencanakan,maupun pelaksanaan pembangunan sbb.:
1.
Pemerintah bersama-sama dengan badan Permusyawartatan
Desa dan kelembagaan yang ada disesa selalu mengadaakan koordinasi dengan
rutin.
2.
Mengadakan musyawarah baik Musyawarah rencana pembangunan
Desa ( Muserenbangdes ) maupun menyelenggarakan Musyawarah desa ( Musdes ) .
3.
Ditetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah ( RPJMDes ) selama enam Tahun,
4.
Ditetapkannya Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes )
dalam setiap tahunnya
5.
Dan Pelaksanaannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa ( APBDes )
BAB VI
ARAH
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
VI.1 Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
a.
Pendapatan Desa asli desa ( PAD ) dan Dana dari Pemerintah ( ADD,
Dana Desa, Bagi hasil Pajak dan Retrebusi maupan batuan dari APBD tkt I ) semua
masuk dalam Rekening Kas Rekening Desa.
b.
Pajak
dipungut oleh Perangkat
Desa dan Kepala Dusun sesuai dengan
wilayah rayonnya masing - masing rayon,
disetorkan ke Bank Persepsi (
BANK JATENG ) , ada
kalanya petugas dari Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk
mengevaluasi
c.
Pendapatan
dari tanah Kas
Desa dan dari Pemerintah
dikelola oleh bendahara Desa.
VI.2 Arah Pengelolahan Belanja Desa
a.
Untuk Pembiayaan
pelaksanaan bidang Pemerintahan Desa untuk terwjudnya pemerintahan bebas
dari koropsi, kolosi dan nepotisme.
b.
Untuk Pembiayaan Sarana prasana pembangunan dan Penanggulangan
Kemisikinan.
c.
Dipergunakan untuk Pembinaan Kemasyaraakatan
d.
Peningkatan pengembangan pemberdayan mayasrakat dalam
rangka meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dari kelembagaan yang ada di
desa
e.
Semuanya
diatur dalam APBDes daan pelaksanaannya dilaksanakan PTKPD
VI.3.
Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa
bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan
selama setahun berdasarkan dengan keputusan skala prioritas :
- Peningkatan kapasitas
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Peningkatan kualitas
dan akses terhadap pelayanan dasar;
- Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan .;
- Pengembanagan ekonomi
pertanian berskala prodoktip;
- Pendaya gunaan sumber
daya alam;
- Pelestarian adat
istiadat dan social budaya desa;
- Peningkatan kualitas
ketertiban dan ketentraman masyarakat desa ;
- Peningkatan kapasitas
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DESA
1.
Meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat
2.
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam rangaka
menangglangi kemiskinan
3.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik disegala
bidang
4.
Peningkatan
sumberdaya Manusia aparat desa maupun kelembagaan yang ada
5.
Peningktan sarana dan prasarana perkantoran
6.
Pembangnan sarana prasarana infrastuktur
7.
Pemenuhan kebutuhan dasar
( dibidang pendidikan usia anak dini, kegiatan Posyandu dan kesehatan )
8.
Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana ( pembangunan
jalan desa, jalana usaha tani, sanitasi, air bersih, dan sarana perekonomian
lainnya
9.
Pengembangan Potensi ekonomi meliputi Pembentkan BUMDes,
pembuatan lumbng pangan, penyeediaan saprodi, dll
10.
Pemenfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan.
BAB VIII
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan
Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan di desa Menoro berdasarakan hasil
musyawarah yakni :
A. Bidang
Pemerintahan
1. Siltap
dan Tunjangan Kepala desa dan Perangkat Desa
2. Insentip
RT dan RW serta Operational
3. Tunjangan
dan Operasional BPD
4. Operasional
Pemerintahan Desa
5. Operasional
Kelembagaan Masyarakat Desa
6. Pengembangan
Pembangunan sarana perkantoran Pemerintahan Desa
7. Peningkatan
Penyelenggaraan musrenbangdes
8. Peningkatan
Penyelenggaraan musyawarah desa
9. Penetapan
peraturan desa, Peraturan Kepala Desa
dan keputusan kepala desa
B. Bidang
Pembangunan
1. Pembangunan
Pemenuhan kebutuhan dasar
2. Pembangunan
sarana dan prarana desa
3. Pengembangan
potensi ekonomi local
4. Pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
5. Pembangunan
kelestarian lingkungan hidup
6. Pembangunan
sarana pendidikan
C. Pembinaan
Kemasyarakatan :
1. Pembeinaan
kelembagaan kemasyarakatan
2. Pengembangan
sarana prsarana Pendidikan pra sekolah/usia dini
3. Pembangunan
sarana prasana olahraga
4. Pengembangan
kebudayaan
5. pengembangan
sarana prasarana keagamaan
6. peningkatan
kerukunan umat beragama
7. peningakatan
pelayanan masyarakat
8. peringatan
hari besar HUT/PHBI dll.
D. Pemberdayaan
Masyarakat
1. Peningkatan
kwalaitas perencanaan desa
2. Mendukung
berkembanagnya BUMDes
3. Peningkatan
kwalitas SDM Perangkat desa
4. Peningkatan
kwalitas SDM BPD
5. Peningkatan
dan pengembangan SDM Kelembagan kemasyarakatan.
6. Pengemangan
bantan hokum kepada masyarakat
7. Penyelenggaraan
promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
8. Pengembangan
hutan masyarakat
9. Peningkatan
kapasitan kelompok-kelompok masyarakat
BAB IX
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan adalah kebutuhan utama , yang kami susun dengan
melihat kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan
yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam
rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong
royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Karena program ini hanya untuk 6 tahun maka untuk menjembatani kekosongan
dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Desa, penyusun
menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya
dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana
dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program
apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des
tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus
berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Desa silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT
memberikan Ridho sehingga
semua program bisa terealisasi
sesuai yang penyusunan dan perencanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar