Pages

Ads 468x60px

Selasa, 02 Agustus 2016

VISI & MISI DESA MENORO


PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG :
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 ya telah diubah dengan Pertaturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa  adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuat desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Kerja Pemerintah Tahunan Desa (RKP Desa).
Rencana Kerja Pemerintah  Desa Menoro ini merupakan dukumen perencanaan kinerja pemerintahan tahunan yang telah ditetapkan bersama-sama dengan Badan permusyawaratan Desa yang berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam Musywarah desa hasil percermatan RPJMDes, diharapkan dengan demikian terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari kolusi, koropsi dan nepotisme.
  
1.2.  LANDASAN HUKUM :
Penyusunan dokumen Renjana Kerja Pemerintah  Desa Menoro didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a)    Undang undang Nomer 13 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
b)    ndang undang Nomer 25 tahun 2004  tentang sistim Perencanaan Pembangnan Nasional ( lembaran negara RI tahun 2004 Nomor 104, tambahan lembaran negara RI nomor 4421 ) ;
c)    Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495 );
d)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan Perubahan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang  Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
e)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
f)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
g)    Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;


BAB III
VISI DAN MISI

A.   VISI
Berdasarkan Data Kondisi Umum Wilayah Desa Menoro Kecamatan Sedan dan upaya untuk mensukseskan   tugas pokok Kepala Desa , maka Visi Desa Menoro Kecamatan Sedan dirumuskan sebagai berikut :

“ TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN YANG BAIK ( GOOD GOVERNANCE ) UNTUK MEWUJUDKAN DESA MENORO YANG MAJU, AMAN, DAMAI, NERIMO  DAN IKLAS “.(MADANI)”




Penjelasan unsur VISI diatas adalah sebagai berikut :
1.        Pemerintahan yang baik ( Good  Governance ) adalah meningkatkan Sumber Daya Aparatur Desa Menoro dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.

2.        Desa Menoro yang maju, Desa Menoro memiliki sarana prasarana yang memadai dengan tingkat pelayanan publik yang memuaskan, didukung oleh sistem Pemerintahan Desa yang tranparan, akuntabel dan demokratis, ditopang oleh teknoligi komunikasi dan informasi.

3.        Desa Menoro yang AMAN, menciptakan keamanan ketentraman dengan penuh kesadaran sehingga bisa menerima kekurangan apapun dan kelebihan apapun yang sudah menjadi kebudayaan lokal desa.
4.        Desa Menoro yang damai adalah desa yang mendahulukan kepentingan masyarakat dan bisa menjujung tinggi makna kebersamaan dan kekeluargaan sehingga bisa menciptakan keamanan yang haqiqi.
5.        Desa Menoro yang nerimo  adalah kondisi desa dengan masyarakat yang bahagia baik lahir maupun batin. Kebahagiaan lahir ditunjukkan oleh tingginya derajad kesehatan, tingginya tingkat pendapatan per kapita, kecukupan sandang, pangan  dan papan ( perumahan ). Sedangkan kebahagiaan batin yang dimaksud adalah tingginya religiussitas atau penghayatan terhadap agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ketentraman dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat dan tentunya masyarakat harus di biasakan hidup sederhana dan menerima apapun kekurangan dan kelebihan yang ada di pemerintahan.
6.        Desa menoro yang ihlas adalah bisa menciptakan pelayanan secara adil di seluruh lapisan masyarakat tanpa pamrih.

B.   MISI

Dalam rangka mencapai Visi tersebut diatas, dirumuskan sejumlah Misi sebagai berikut :
1.     Memacu kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
2.     Mengoptimalkan pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi Kepala Desa
3.     Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4.     Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


BAB IV
TUJUJAN DAN SASARAN

A.   TUJUAN

Dalam rangka mewujudkan misi –misi sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ), maka tujuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu satu tahun mendatang adalah sebagai berikut :
1.    Semua aspirasi masyarakat bisa tersalur dalam RKPDes dengan skala prioritan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
2.    Sebagai dasdar dalam penyusuna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  9 APBDes );
3.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam satu tahun;
4.    Sebagai bahan dalamaa melakukan evaluasi pelaksanaan pembangnan tahunan;
5.    Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahhan desa;
6.    Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangnan desa.

B.   SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai atau diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan  2016 , dapat dirumuskan berdasarkan tujuan – tujuan yang ada, yaitu :
1.    Meningkatkan koordinasi, fasilitasi / pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.    Menigkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3.    Mengoptimalkan pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang – Undangan.
4.    Meningkatkan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi kegiatan bidang tugas Pemerintah Desa dengan Pemerintah Atasan, Dinas, Instansi, Lembaga dan UPT terkait.
5.    Meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6.    Mengoptimalkan pelaksanaan prinsip – prinsip pelayanan yang prima kepada masyarakat.
BAB V
STRATEGI  PEMBANGUNAN  DESA


Guna terwujudnya VISI DAN MISI desa Menoro Kecamatan Sedan dalam pelaksanaan pembangnan kita melibatkan semua aparat desa, kelembagaan yang ada di desa dan segenap lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada  semua kita libatkan dalam merencanakan,maupun pelaksanaan pembangunan sbb.:

1.    Pemerintah bersama-sama dengan badan Permusyawartatan Desa dan kelembagaan yang ada disesa selalu mengadaakan koordinasi dengan rutin.
2.    Mengadakan musyawarah baik Musyawarah rencana pembangunan Desa ( Muserenbangdes ) maupun menyelenggarakan Musyawarah desa ( Musdes ) .
3.    Ditetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMDes ) selama enam Tahun, 
4.    Ditetapkannya Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes ) dalam setiap tahunnya
5.    Dan Pelaksanaannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )


BAB VI
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

VI.1 Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
a.    Pendapatan Desa asli  desa ( PAD ) dan Dana dari Pemerintah ( ADD, Dana Desa, Bagi hasil Pajak dan Retrebusi maupan batuan dari APBD tkt I ) semua masuk dalam Rekening Kas Rekening Desa.
b.    Pajak  dipungut  oleh  Perangkat  Desa  dan Kepala Dusun sesuai  dengan   wilayah   rayonnya  masing - masing   rayon,  disetorkan  ke Bank Persepsi ( BANK JATENG )  ,  ada  kalanya petugas dari Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi
c.    Pendapatan  dari  tanah  Kas  Desa  dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Desa.



VI.2  Arah Pengelolahan Belanja Desa
a.    Untuk Pembiayaan  pelaksanaan bidang Pemerintahan Desa untuk terwjudnya pemerintahan bebas dari koropsi, kolosi dan nepotisme.
b.    Untuk Pembiayaan Sarana prasana pembangunan dan Penanggulangan Kemisikinan.
c.    Dipergunakan untuk Pembinaan Kemasyaraakatan
d.    Peningkatan pengembangan pemberdayan mayasrakat dalam rangka meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dari kelembagaan yang ada di desa
e.    Semuanya diatur dalam APBDes daan pelaksanaannya dilaksanakan PTKPD

VI.3. Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun berdasarkan dengan keputusan skala prioritas :
  1. Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  3. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan .;
  4. Pengembanagan ekonomi pertanian berskala prodoktip;
  5. Pendaya gunaan sumber daya alam;
  6. Pelestarian adat istiadat dan social budaya desa;
  7. Peningkatan kualitas ketertiban dan ketentraman masyarakat desa ;
  8. Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.


BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DESA

1.    Meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat
2.    Membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam rangaka menangglangi kemiskinan
3.    Peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik disegala bidang
4.    Peningkatan  sumberdaya Manusia aparat desa maupun kelembagaan yang ada
5.    Peningktan sarana dan prasarana  perkantoran
6.    Pembangnan sarana prasarana infrastuktur
7.    Pemenuhan kebutuhan dasar  ( dibidang pendidikan usia anak dini, kegiatan Posyandu dan kesehatan )
8.    Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana ( pembangunan jalan desa, jalana usaha tani, sanitasi, air bersih, dan sarana perekonomian lainnya
9.    Pengembangan Potensi ekonomi meliputi Pembentkan BUMDes, pembuatan lumbng pangan, penyeediaan saprodi, dll
10. Pemenfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan.



BAB VIII
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan di desa Menoro berdasarakan hasil musyawarah yakni :

A.   Bidang Pemerintahan
1.    Siltap dan Tunjangan Kepala desa dan Perangkat Desa
2.    Insentip RT dan RW serta Operational
3.    Tunjangan dan Operasional BPD
4.    Operasional Pemerintahan Desa
5.    Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa
6.    Pengembangan Pembangunan sarana perkantoran Pemerintahan Desa
7.    Peningkatan Penyelenggaraan  musrenbangdes
8.    Peningkatan Penyelenggaraan  musyawarah desa
9.    Penetapan peraturan desa, Peraturan Kepala Desa  dan keputusan kepala desa

B.   Bidang Pembangunan
1.  Pembangunan Pemenuhan kebutuhan dasar
2.  Pembangunan sarana dan prarana desa
3.  Pengembangan potensi ekonomi local
4.  Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
5.  Pembangunan kelestarian lingkungan hidup
6.  Pembangunan sarana pendidikan



C.   Pembinaan Kemasyarakatan :
1.    Pembeinaan kelembagaan kemasyarakatan
2.    Pengembangan sarana prsarana Pendidikan pra sekolah/usia dini
3.    Pembangunan sarana prasana olahraga
4.    Pengembangan kebudayaan
5.    pengembangan sarana prasarana keagamaan
6.    peningkatan kerukunan umat beragama
7.    peningakatan pelayanan masyarakat
8.    peringatan hari besar HUT/PHBI dll.

D.   Pemberdayaan Masyarakat
1.    Peningkatan kwalaitas perencanaan desa
2.    Mendukung berkembanagnya BUMDes
3.    Peningkatan kwalitas SDM Perangkat desa
4.    Peningkatan kwalitas SDM BPD
5.    Peningkatan dan pengembangan SDM Kelembagan kemasyarakatan.
6.    Pengemangan bantan hokum kepada masyarakat
7.    Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
8.    Pengembangan hutan masyarakat
9.    Peningkatan kapasitan kelompok-kelompok  masyarakat


BAB IX
PENUTUP

Semua program yang kami cantumkan adalah kebutuhan utama , yang kami susun dengan melihat kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.

Karena program ini hanya untuk 6 tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Desa, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama.  Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Desa silih berganti.

Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan  Ridho­  sehingga   semua   program   bisa    terealisasi   sesuai  yang penyusunan dan perencanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates