Pages

Ads 468x60px

Selasa, 28 Februari 2017

PELATIHAN FORUM ANAK DESA





PERDES APBDES DESA MENORO & EVALUASI CAMAT SEDAN T.A 2017



                                                          


                        PEMERINTAH DESA  MENORO
                              KECAMATAN  SEDAN
                            KABUPATEN  REMBANG

                                      PERATURAN DESA MENORO
NOMOR  2  TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MENORO

Menimbang   : a.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten  Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peengelolaan Keuangan dan aset Desa , Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b.   Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa MENORO tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa MENORO tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017.

Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43-47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang  Nomor  09  Tahun 2015   tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015  Nomor 319/2015 );
                        2
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset  Desa ( lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Tahun 321/2015 ) .
Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENORO

MEMUTUSKAN
Menetapkan             : PERATURAN DESA MENORO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1.   Pendapatan Desa                                             Rp 1,640.503.900
2.   Belanja Desa   
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa  Rp 421.322.900  
b. Bidang Pembangunan                                  Rp 933.138.000
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan           Rp  -
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat              Rp 286.043.000
e. Bidang Tak Terduga                                     RP                 0
     Jumlah Belanja                                                Rp 1.640.503.900
Surplus/Defisit                                               RP                 
                                                                        = = = = = = = = = ===
3.   Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Silpa 2016            Rp.   6.249.600
b. Pengeluaran Pembiayaan                             Rp.
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                      RP                   0                                                                                         = = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Di undangkan Oleh
              Pj Sekdes Menoro
 Pada tanggal : 24 Februari  2017

ttd

       KUMIATI....)
   Ditetapkan di MENORO
        Pada tanggal  : 23 Februari 2017
     KEPALA DESA MENORO

ttd

  H.JIDAN

                                              Lampiran 1      : Musyawarah Peraturan  Desa Menoro
                                              Nomor :    2         Tahun 2017
                                              Tanggal           :    10   Januari   2017




BERITA ACARA
RAPAT PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO KECAMATAN SEDAN



Pada Hari ini selasa Tanggal 10 Januari   Tahun Dua Ribu  Tujuh  belas  bertempat di Balai Desa Menoro Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Musyawarah Desa dalam rangka membahas masalah  Peraturan desa  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017

Rapat Musyawarah  Desa dihadiri  oleh Kepala Desa  Ketua,BPD dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Ketua Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan dan  kemasyarakatan dan para anggota  serta Undangan, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat  Musyawarah Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenahi pokok – pokok hasil pembicaraan para peserta  menyetujui sebagai berikut :

1.    Menetapkan  Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017
2.    Peraturan desa setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa Pj Sekdes Di mohon  segera untuk Mengundangkan atau disosialisasikan kepada amasyarakat.

Demikian Berita acara rapat Musyawarah Peraturan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .


     Menoro,   10  Januari   2017
        Kepala Desa Menoro                                                  Pj Sekdes Desa Menoro
             



                       ttd                                                                                    ttd

                  H.JIDAN                                                                       KUMIATI






BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN KABUPATEN REMBANG

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MENORO KECAMATAN SEDAN
KABUPATEN REMBANG

NOMER 01 TAHUN 2017

T E N T A N G

PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MENJADI PERATURAN DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN  BELANJA TAHUN 2017 DESA MENORO KECAMATAN SEDAN
                                                                                           
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Memperhatikan 
:
Berdasarkan hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa MENORO pada tanggal   22 Februari  2017, tentang pembahasan Rancangan  Peraturan Desa tentang  Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Tahun 2017 Desa MENORO Kecamatan Sedan.
Menimbang
:
a.    bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa MENORO yang diajukan oleh Kepala Desa MENORO untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan Terhadap Peraturan Desa tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang  Nomor  09  Tahun 2015   tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015  Nomor 319/2015 );
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa ( lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Tahun 321/2015 ) .



M E M U T U S K A N

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa MENORO Tentang Anaggaran Pendapatan dan Belaja Desa Tahun Anggaran 2017 sbb.

1.    Pendapatan Desa                     RR .1.640.503.900
2.    Belanja Desa                 
a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa           Rp ; 421.322.900
b.    Bidang Pembangunan  Rp.933.138.000
c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                     Rp; -
d.    Bidang.Pemberdayaan.Masyarakat                                      RP: 286.043.000
e.    Bidang Tak Terduga              Rp….........................
      Jumlah Belanja               Rp. 1.640.503.900
Surplus/Defisit                 Rp…......................
                                         
3.    Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Silpa  2016 Rp: 6.249.600
b. Pengeluaran Pembiayaan  Rp.
Selisih Pembiayaan ( a – b )    Rp……........................
                                                      = = = = = = = = = =====

KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

:


                                                               Ditetapkan di   :  MENORO
                                                       Pada Tanggal         :22 Februari  2017

                                                               Badan  Permusyawaratan Desa
     K e t u a


         ttd

                                                                                             H.SUNARDI, SPdi
          














Lampiran 1    : KeputusanBPD Desa MENORO
Nomor         :  01 Tahun    2017
Tanggal      :  22 Februari 2017

 


BERITA ACARA
RAPAT PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO KECAMATAN SEDAN



Pada Hari ini Sabtu Tanggal dua puluh dua Februari Tahun Dua Ribu tujuh belas  bertempat di Balai Desa MENORO Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Badan permusyawaratan Desa dalam rangka membahas masalah Rancaangan Peraturan desa  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017

Rapat Badan permusyawaratan Desa dihadiri  oelh Ketua, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan dan  kemasyarakatan dan para anggota Badan permusyawaratan Desa serta Undangan, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat Badan permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenahi pokok – pokok hasil pembicaraan para peserta  menyetujui sebagai berikut :

1.    Menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017 menjadi Peraturn Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran tahun 2017.
2.    Peraturan desa setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa segera untuk diundangkan atau disosialisasikan kepada amasyarakat.

Demikian Berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat      untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .



MENORO,   22 Februari .  2017
Badan Permusyawaratan Desa
                   K e t u a


                                       ttd
                                                                              
                                                                                    H.SUNARDI SPdi
                                                                                                             

Lampiran II                :Keputusan BPD Desa MENORO
Nomor         : 01   Tahun 2017
Tanggal      :22 Februari 2017


DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD


RAPAT                   : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA                      : MENORO
KECAMATAN       : S E D A N
KABUPATEN       : REMBANG
                       TANGGAL                 : 22 Februari  2017


No
N a m a
Jabatan
Tanda Tangan
1
H.SUNARDI,SPdi
Ketua
1.ttd
2
H.NURROHMAD
Wakil Ketua
2.ttd
3
YASIN,SPdi
Sektretaris
3.ttd
4
MA’MUN S,BcHK
Bidang Pemerintahan
                   4.ttd
5
JURI
Bid, Pembd,Kemasy.
5.ttd
6
H.NASRULLOH
Anggota
                   6.ttd
7
ALI MURTADHO
Anggota
7.ttd
8
SYAHID
Anggota
8.ttd
9
RUKADI
Anggota
9.ttd




MENORO,   22 Februari   2017
Badan Permusyawaratan Desa
               K e t u a


                   ttd

      H.SUNARDI SPdi
Keterangan :
1.    Jumlah Anggota            :  9
2.    Hadir                                :  9
3.    Tidak Hadir                      :    -
4.    Qorum                              : Qorum





PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN SEDAN
Jl Karas – Sedan KM 02


 


KEPUTUSAN CAMAT SEDAN

NOMER :  10 TAHUN 2017

T E N T A N G

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017 DESA MENORO KECAMATAN SEDAN

CAMAT SEDAN



Menimbang
:
a.       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanagan Desa, Rancangan tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat ( 3 ) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 ( tiga ) hari sejak disepakati untuk di evaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.      bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan  Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ; 
2.      Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan  ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;
3.      Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa  ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , tambahan lembaran Negara Nomor 6495 ) ;
4.      Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24 , tambahan lembaran Negara Nomor 5586 ), sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomer 43  Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ( lembaran Negara Rebuplik Indonesia tahun 2014 Nomor 5539)  ;





6.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ( lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 121 )
7.      Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa setiap desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
8.      Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi dana Desa  Tahun Anggaran 2017; 
9.      Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa  Tahun Anggaran 2017.

Memperhatikan
:
Surat Kepala Desa Menoro Nomor 03/II/2017 tanggal  22 Pebruari 2017 perihal pengiriman buku Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , Desa Menoro Kecamatan Sedan Tahun Anggaran 2017.


M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa, Desa Menoro Kecamatan Sedan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Menoro Kecamatan Sedan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Camat ini.
KEDUA
:
Kepala Desa Menoro bersama Badan Permusyawaratan Desa Menoro Kecamatan Sedan wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Desa Menoro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Menoro Kecamatan Sedan Tahun 2017 apabila terjadi kekurang sempurnaan dengan peraturan yang ada.
KETIGA
:
Dalam hal ini Kepala Desa Menoro beserta Badan Permusyawaratan Desa tidak menindak lanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan tetap menetapkan Rancangan Peratutan Desa tentang APBDesa tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Desa Menoro, Camat membatalkan Peraturan Desa yang dimaksut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa Desa Menoro Tahun Anggaran 2017.
KEEMPAT
:
Kepala desa Menoro wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Menoro yang telah disempurnakan dan telah di sesuaikan dengan hasil evaluasi dimaksud kepada Bupati Rembang.
KELIMA
:
Keputusan Camat ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan .


                                                                                  Ditetapkan di Sedan
                                                                                  Pada Tanggal  22 Februari  2017

                                                                                  CAMAT     SEDAN

                                     ttd

                                                                                                                         Drs.SUBHAN
                                                                                 NIP : 19661124 199203 1 005

Tembusan   :
Yth. 1. Bapak Bupati Rembang.
        2  Kepala DPPKAD Kabupaten Rembang
        3. Kepala Dinpermades Kab.Rembang.
        4. Pertinggal.





LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT SEDAN
NOMOR             :  10 /2017
TANGGAL       :  22 Februari 2017


 
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA MENORO KECAMATAN SEDAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA                      ( APBDESA )  TAHUN ANGGARAN 2017



  1. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017 sbb.:

a.       Pendapatan                                                                       : Rp  1.640.503.900,-
b.      Belanja /pembiayaan :
Ø  Opersional Pemerintahan        : Rp 421.322.900,-
Ø  Pembangunan                          : Rp  933.138.000,-
Ø  Pembinaan Masyarakat           : Rp                    0,-
Ø  Pemberdayaan Masyarakat     : Rp  286.043.000,-
JUMLAH BELANJA                                                : Rp 1.640.503.900,-
c.Pembiayaan Desa
* Penerimaan pembiayaan silpa 2016 : Rp. 6.249.600,-
* Pengeluaran pembiayaan                 : Rp.-
  1. Proses dalam penentuan pembuatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaja desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu di musyawarahkan, dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa telah mengacu pada  RKPDesa  dan RPJMDesa .
  3. Dalam memasukkan anggaran pendapatan  baik dari dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan bagi  Hasil pajak  dan Retrebusi Daerah sudah sesuai .
  4. Pembelanjaan dan pembiayaannya telah sesuai dengan petunjuk peraturan perundang- undangan yang ada :
a.       Dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) digunakan  60 % untuk Penghasilan Tetap     ( Siltap ) Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sisa Siltap digunakan untuk Pembangunan dan 40 % digunakan untuk Belanja lainnya yaitu Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Jaminan Kesehatan, Operasional  BPD, Operasional LPMD, Operasional RT/RW, Operasional PKK, Operasional LPMD, Operasional Karangtaruna dan Operasional Linmas serta Sisa dari pada Belanja lainnya digunakan untuk dana Pembangunan.
b.      Dana bantuan bagi hasil Pajak dan Retrebusi Daerah digunakan untuk Operasional Pemerintahan Desa.
c.       Bantuan Dana Desa digunakan  untuk pemenuhan kebutuhan dasar pembinaan Posyandu, pendidikan anak usia dini, Pembangunan sarana Prasarana Desa dan pemberdayaan Masyarakat peningkatan kwalitas perencanaan desa.
  1. Rancangan Peraturan Desa Menoro dalam memasukkan dan membelanjakan serta pembiayaannya telah menggunakan Kode  rekening yang ada.
  2. Untuk RAPBDesa ini belum mengganggarkan Bidang Pembinaan Masyarakat untuk itu Tahun 2017 agar diperhatikan.

Demikian hasil evaluasi kami untuk digunakan sebagaimana mestinya .

                                                                                                Camat – Sedan

                                                   ttd

                                                                                                Drs.SUBHAN
                                                                                    NIP: 19661124 199203 1 005

























 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates