Sabtu, 11 Maret 2017
Selasa, 28 Februari 2017
PERDES APBDES DESA MENORO & EVALUASI CAMAT SEDAN T.A 2017
PEMERINTAH
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN
KABUPATEN REMBANG
|
PERATURAN DESA MENORO
NOMOR 2 TAHUN 2017
T E N T A N
G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN 2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MENORO
Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peengelolaan Keuangan dan aset Desa , Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa);
b.
Bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa MENORO tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi
Peraturan Desa MENORO tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Desa Tahun Anggaran 2017.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43-47 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 319/2015 );
2
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (
lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Tahun 321/2015 ) .
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENORO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA MENORO TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp 1,640.503.900
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 421.322.900
b. Bidang Pembangunan Rp 933.138.000
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp -
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 286.043.000
e. Bidang Tak Terduga RP 0
Jumlah Belanja Rp 1.640.503.900
Surplus/Defisit RP
= = = = = = = = =
===
3.
Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Silpa 2016 Rp. 6.249.600
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
Selisih Pembiayaan ( a – b ) RP 0 = = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih
lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal
1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau
Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Di undangkan
Oleh
Pj Sekdes Menoro
Pada
tanggal : 24 Februari 2017
ttd
KUMIATI....)
|
Ditetapkan di MENORO
Pada tanggal : 23 Februari 2017
KEPALA
DESA MENORO
ttd
H.JIDAN
|
Lampiran
1 : Musyawarah Peraturan Desa Menoro
Nomor
:
2 Tahun 2017
Tanggal :
10
Januari 2017
BERITA ACARA
RAPAT
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN
Pada Hari ini selasa Tanggal 10 Januari Tahun Dua Ribu Tujuh belas
bertempat di Balai Desa Menoro Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang telah
diadakan Rapat Musyawarah Desa dalam rangka membahas masalah Peraturan desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017
Rapat
Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa Ketua,BPD dan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa Ketua Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan dan kemasyarakatan dan para anggota serta Undangan, sebagaimana daftar hadir
terlampir.
Dalam
rapat Musyawarah Desa tersebut telah
diperoleh kata sepakat mengenahi pokok – pokok hasil pembicaraan para
peserta menyetujui sebagai berikut :
1.
Menetapkan
Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2017
2.
Peraturan desa setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa
Pj Sekdes Di mohon segera untuk Mengundangkan
atau disosialisasikan kepada amasyarakat.
Demikian Berita
acara rapat Musyawarah Peraturan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya .
Menoro, 10 Januari 2017
Kepala Desa Menoro
Pj Sekdes Desa Menoro
ttd
ttd
H.JIDAN KUMIATI
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN KABUPATEN REMBANG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN
KABUPATEN
REMBANG
NOMER 01 TAHUN
2017
T E N T A N G
PERSETUJUAN
RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MENJADI
PERATURAN DESA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA TAHUN 2017 DESA MENORO KECAMATAN SEDAN
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
Memperhatikan
|
:
|
Berdasarkan
hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa MENORO pada tanggal 22
Februari 2017, tentang pembahasan
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Desa Tahun 2017
Desa MENORO Kecamatan Sedan.
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa menyetujui
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa MENORO
yang diajukan oleh Kepala Desa MENORO untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan Terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2017.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 319/2015 );
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa ( lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Tahun 321/2015 ) .
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa MENORO
Tentang Anaggaran Pendapatan dan Belaja Desa Tahun Anggaran 2017 sbb.
1.
Pendapatan Desa RR .1.640.503.900
2.
Belanja Desa
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp ; 421.322.900
b.
Bidang Pembangunan Rp.933.138.000
c.
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Rp;
-
d.
Bidang.Pemberdayaan.Masyarakat RP: 286.043.000
e.
Bidang Tak Terduga Rp….........................
Jumlah Belanja Rp. 1.640.503.900
Surplus/Defisit Rp…......................
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Silpa 2016 Rp: 6.249.600
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp……........................
= =
= = = = = = = =====
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
:
|
Ditetapkan di
: MENORO
Pada Tanggal :22
Februari 2017
Badan Permusyawaratan Desa
K e t u a
ttd
H.SUNARDI, SPdi
Lampiran 1 : KeputusanBPD Desa MENORO
Nomor :
01 Tahun 2017
Tanggal :
22 Februari 2017
BERITA ACARA
RAPAT
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN
Pada Hari ini
Sabtu Tanggal dua puluh dua Februari Tahun Dua Ribu tujuh belas bertempat di Balai Desa MENORO Kecamatan Sedan
Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Badan permusyawaratan Desa dalam rangka membahas
masalah Rancaangan Peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun anggaran 2017
Rapat Badan
permusyawaratan Desa dihadiri oelh Ketua,
Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan dan
kemasyarakatan dan para anggota Badan permusyawaratan Desa serta
Undangan, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam rapat
Badan permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenahi
pokok – pokok hasil pembicaraan para peserta menyetujui sebagai berikut :
1.
Menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
anggaran 2017 menjadi Peraturn Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun anggaran tahun 2017.
2.
Peraturan desa setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa
segera untuk diundangkan atau disosialisasikan kepada amasyarakat.
Demikian Berita
acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
MENORO, 22 Februari . 2017
Badan Permusyawaratan Desa
K e t u a
ttd
H.SUNARDI SPdi
Lampiran
II :Keputusan BPD Desa MENORO
Nomor : 01 Tahun 2017
Tanggal :22 Februari 2017
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD
RAPAT :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA :
MENORO
KECAMATAN :
S E D A N
KABUPATEN : REMBANG
TANGGAL : 22 Februari 2017
No
|
N
a m a
|
Jabatan
|
Tanda
Tangan
|
1
|
H.SUNARDI,SPdi
|
Ketua
|
1.ttd
|
2
|
H.NURROHMAD
|
Wakil Ketua
|
2.ttd
|
3
|
YASIN,SPdi
|
Sektretaris
|
3.ttd
|
4
|
MA’MUN S,BcHK
|
Bidang
Pemerintahan
|
4.ttd
|
5
|
JURI
|
Bid,
Pembd,Kemasy.
|
5.ttd
|
6
|
H.NASRULLOH
|
Anggota
|
6.ttd
|
7
|
ALI MURTADHO
|
Anggota
|
7.ttd
|
8
|
SYAHID
|
Anggota
|
8.ttd
|
9
|
RUKADI
|
Anggota
|
9.ttd
|
MENORO, 22 Februari 2017
Badan Permusyawaratan
Desa
K e t u a
ttd
H.SUNARDI SPdi
Keterangan :
1.
Jumlah
Anggota : 9
2.
Hadir
: 9
3.
Tidak
Hadir : -
4.
Qorum : Qorum
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN SEDAN
Jl Karas – Sedan KM 02
KEPUTUSAN CAMAT SEDAN
NOMER : 10 TAHUN 2017
T E N T A N G
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN
DESA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017 DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN
CAMAT SEDAN
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 1 ) Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 12
tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanagan Desa, Rancangan tentang
APBDesa disepakati bersama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat ( 3
) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 ( tiga ) hari
sejak disepakati untuk di evaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.
bahwa untuk maksud tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomer 13 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 52. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;
3.
Undang-Undang Nomer 6 Tahun
2014 tentang Desa ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , tambahan lembaran Negara Nomor 6495 )
;
4.
Undang-Undang Nomer 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (
lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24 , tambahan lembaran
Negara Nomor 5586 ), sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan
Undang undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5769 );
5.
Peraturan Pemerintah Nomer
43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ( lembaran Negara
Rebuplik Indonesia tahun 2014 Nomor 5539) ;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
No 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ( lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 121 )
7.
Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2017 tentang tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa
setiap desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
8.
Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2017;
9.
Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Kepala Desa Menoro Nomor
03/II/2017 tanggal 22 Pebruari 2017
perihal pengiriman buku Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa , Desa Menoro Kecamatan Sedan Tahun Anggaran 2017.
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa, Desa Menoro Kecamatan Sedan
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Menoro Kecamatan Sedan
tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Camat ini.
|
KEDUA
|
:
|
Kepala Desa Menoro bersama Badan
Permusyawaratan Desa Menoro Kecamatan Sedan wajib melakukan penyempurnaan dan
penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Desa Menoro tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Desa Menoro Kecamatan Sedan Tahun 2017 apabila
terjadi kekurang sempurnaan dengan peraturan yang ada.
|
KETIGA
|
:
|
Dalam hal ini Kepala
Desa Menoro beserta Badan Permusyawaratan Desa tidak menindak lanjuti hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan tetap menetapkan
Rancangan Peratutan Desa tentang APBDesa tahun Anggaran 2017 menjadi
Peraturan Desa Menoro, Camat membatalkan Peraturan Desa yang dimaksut
sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa Desa Menoro Tahun Anggaran 2017.
|
KEEMPAT
|
:
|
Kepala desa Menoro wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Menoro
yang telah disempurnakan dan telah di sesuaikan dengan hasil evaluasi
dimaksud kepada Bupati Rembang.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
Camat ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan .
|
Ditetapkan di Sedan
Pada
Tanggal 22 Februari 2017
CAMAT SEDAN
ttd
Drs.SUBHAN
NIP : 19661124 199203 1 005
Tembusan :
Yth. 1. Bapak Bupati Rembang.
2 Kepala DPPKAD Kabupaten Rembang
3. Kepala Dinpermades
Kab.Rembang.
4. Pertinggal.
LAMPIRAN KEPUTUSAN CAMAT SEDAN
NOMOR : 10 /2017
TANGGAL : 22 Februari 2017
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA MENORO
KECAMATAN SEDAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDESA ) TAHUN ANGGARAN 2017
- Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017 sbb.:
a. Pendapatan :
Rp 1.640.503.900,-
b. Belanja /pembiayaan :
Ø Opersional Pemerintahan : Rp 421.322.900,-
Ø Pembangunan : Rp
933.138.000,-
Ø Pembinaan Masyarakat : Rp
0,-
Ø Pemberdayaan Masyarakat : Rp
286.043.000,-
JUMLAH BELANJA :
Rp 1.640.503.900,-
c.Pembiayaan Desa
* Penerimaan pembiayaan silpa 2016 : Rp. 6.249.600,-
* Pengeluaran pembiayaan : Rp.-
c.Pembiayaan Desa
* Penerimaan pembiayaan silpa 2016 : Rp. 6.249.600,-
* Pengeluaran pembiayaan : Rp.-
- Proses dalam penentuan pembuatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaja desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu di musyawarahkan, dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
- Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah mengacu pada RKPDesa dan RPJMDesa .
- Dalam memasukkan anggaran pendapatan baik dari dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan bagi Hasil pajak dan Retrebusi Daerah sudah sesuai .
- Pembelanjaan dan pembiayaannya telah sesuai dengan petunjuk peraturan perundang- undangan yang ada :
a. Dana Alokasi Dana Desa ( ADD )
digunakan 60 % untuk Penghasilan
Tetap ( Siltap ) Kepala Desa dan
Perangkat Desa dan sisa Siltap digunakan untuk Pembangunan dan 40 % digunakan
untuk Belanja lainnya yaitu Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ),
Jaminan Kesehatan, Operasional BPD,
Operasional LPMD, Operasional RT/RW, Operasional PKK, Operasional LPMD,
Operasional Karangtaruna dan Operasional Linmas serta Sisa dari pada Belanja
lainnya digunakan untuk dana Pembangunan.
b. Dana bantuan bagi hasil Pajak dan
Retrebusi Daerah digunakan untuk Operasional Pemerintahan Desa.
c. Bantuan Dana Desa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pembinaan
Posyandu, pendidikan anak usia dini, Pembangunan sarana Prasarana Desa dan
pemberdayaan Masyarakat peningkatan kwalitas perencanaan desa.
- Rancangan Peraturan Desa Menoro dalam memasukkan dan membelanjakan serta pembiayaannya telah menggunakan Kode rekening yang ada.
- Untuk RAPBDesa ini belum mengganggarkan Bidang Pembinaan Masyarakat untuk itu Tahun 2017 agar diperhatikan.
Demikian
hasil evaluasi kami untuk digunakan sebagaimana mestinya .
Camat – Sedan
ttd
Drs.SUBHAN
NIP: 19661124
199203 1 005
Langganan:
Postingan (Atom)